Kamis, 06 Agustus 2015


 Komisi Pemilihan Umum memutuskan untuk kembali membuka pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah di tujuh kabupaten dan kota yang terancam gagal mengikuti pilkada serentak 2015

Ketua KPU, Husni Kamil Malik, mengatakan masa pendaftaran tersebut akan dibuka selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 9 sampai 11 Agustus mendatang.

Sebelum itu, KPU di tujuh daerah harus terlebih dulu mencabut keputusan tentang penundaan tahapan pemilihan kepala daerah di tujuh kabupaten dan kota itu, sebagaimana diatur Surat KPU bernomor 443/KPU/VIII/2015.

Setelahnya, KPU di daerah tersebut diwajibkan melakukan sosialisasi pembukaan pendaftaran untuk kali ketiga ini selama tiga hari pula, sejak Kamis (6/8) ini hingga Sabtu (8/8) depan.

Perpanjangan masa pendaftaran ini, menurut Husni, akan berdampak pada tahapan-tahapan pilkada lain di tujuh daerah itu, contohnya tahapan kampanye.

Baca Juga:

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar